Beranda // Ziswaf // Apakah Hadiah Wajib Zakat? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Hadiah Wajib Zakat? Ini Penjelasan Lengkapnya

Daftar Isi

Hadiah, hibah, dan athaya (pemberian) merupakan salah satu sumber perolehan harta yang bersifat insidental. Tidak seperti gaji atau upah yang diperoleh secara periodik sebagai imbalan atas jasa dan kerja, hadiah diberikan tanpa syarat tertentu. Islam menganjurkan praktik saling memberi hadiah sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan, tetapi bagaimana hukumnya terkait zakat?

Hukum Memberi dan Menerima Hadiah dalam Islam

Secara hukum, memberi hadiah adalah sunnah (mandub) sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Beliau tidak hanya menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah tetapi juga menerima hadiah dari siapa pun, baik Muslim maupun non-Muslim.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Saling memberi hadiahlah kalian, karena hadiah dapat menumbuhkan kasih sayang.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)

Namun, hukum memberi hadiah dapat berubah menjadi haram jika mengandung unsur suap (risywah) atau gratifikasi yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan seseorang. Begitu pula dengan menerima hadiah, hukumnya boleh selama tidak mengandung unsur haram atau kemaksiatan. Mayoritas ulama bahkan menyebutkan bahwa menerima hadiah adalah sunnah, sebagaimana dalam hadits:

“Bila aku diberi hadiah ‘dzira atau kira, sungguh aku terima.” (HR. Al-Bukhari)

Jenis-Jenis Hadiah dalam Islam

Menurut Imam Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani, hadiah dapat dikategorikan berdasarkan niat pemberi dan penerima:

  1. Hadiah halal bagi pemberi dan penerima – hadiah yang diberikan demi mempererat hubungan.
  2. Hadiah haram bagi pemberi dan penerima – hadiah yang bertujuan untuk mendukung perbuatan zalim.
  3. Hadiah haram bagi penerima saja – hadiah yang diberikan agar penerima mengabaikan kedzaliman pemberi.
  4. Hadiah untuk menghindari bahaya – boleh bagi pemberi, tetapi haram bagi penerima jika dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari posisi atau jabatan.

Selain itu, hadiah juga dapat berbentuk:

  • Material: uang, barang, atau fasilitas.
  • Non-material: piagam penghargaan, sertifikat, atau bentuk apresiasi lainnya.

Zakat Hadiah: Apakah Wajib?

Tema zakat hadiah berkaitan dengan hadiah yang bersifat material dan halal. Hadiah yang berasal dari harta haram tidak termasuk dalam kategori ini, karena harta haram tidak dapat dimiliki dan harus disalurkan untuk kepentingan umat sesuai Fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/XI/2018.

Hadiah juga berbeda dengan ghanimah (harta rampasan perang) dan rikaz (harta karun). Ghanimah wajib dikenakan khumus (20%) dan rikaz memiliki kewajiban zakat sebesar 20% tanpa nishab. Namun, hadiah tidak dapat dianalogikan dengan keduanya.

Ketentuan Zakat Hadiah

Hadiah yang diperoleh seseorang wajib dikenakan zakat apabila memenuhi syarat zakat harta, yaitu:

  1. Halal – Harta berasal dari sumber yang diperbolehkan dalam Islam.
  2. Mencapai nishab – Nilai hadiah setara dengan 85 gram emas.
  3. Mencapai haul – Berlalu satu tahun penuh sejak hadiah diterima.
  4. Kadar zakat – Wajib dikeluarkan 2,5% dari total nilai hadiah yang mencapai nishab dan haul.

Jika hadiah yang diperoleh tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun, hadiah tersebut dapat digabungkan dengan harta lain yang dimiliki hingga memenuhi syarat nishab. Jika hadiah digunakan sebelum haul (satu tahun), maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Pendapat Ulama tentang Zakat Hadiah

Sebagian ulama ada yang mengqiyaskan hadiah dengan rikaz dan menetapkan kadar zakatnya sebesar 20% tanpa syarat nishab. Namun, karena tidak ada riwayat yang menetapkan zakat hadiah seperti zakat rikaz atau ghanimah, maka pendapat yang lebih kuat adalah mengikuti ketentuan zakat harta, yakni 2,5% dengan syarat halal, nishab, dan haul.

Kesimpulan

Hadiah adalah bentuk pemberian tanpa syarat tertentu yang dianjurkan dalam Islam. Namun, jika hadiah berbentuk harta yang mencapai nishab dan haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Jika hadiah berasal dari sumber yang haram, maka tidak boleh dimanfaatkan dan harus disalurkan untuk kepentingan umum sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan memahami ketentuan zakat hadiah, seorang Muslim dapat memastikan hartanya tetap bersih, berkah, dan bermanfaat bagi sesama. Wallahu a’lam bisshawab.

Baca Artikel Kami Lainnya: