Dalam ekonomi Islam, terdapat tiga kegiatan utama yang menjadi bagian penting dalam siklus keuangan, yaitu konsumsi, distribusi, dan menabung. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
Dalam ayat ini, konsumsi tercermin dalam perintah “Makanlah dari buahnya bila dia berbuah”, distribusi dalam perintah “Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya”, dan menabung dalam larangan “Janganlah kamu berlebih-lebihan”.
Selain itu, praktik menabung juga diilustrasikan dalam kisah Nabi Yusuf -alaihissalam-:
“Supaya kamu bertanam tujuh tahun sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di bulirnya, kecuali sedikit untuk kamu makan.” (QS. Yusuf: 47)
Menurut Syekh Syarawi –rahimahullah, ayat ini mengajarkan konsep hemat (iqtishad) dan metode penyimpanan (takhzin), dengan cara menyisihkan sebagian hasil panen untuk masa mendatang.
Namun, dalam Islam, menabung tidak boleh berubah menjadi kanz (penimbunan) yang dapat merugikan ekonomi dan bertentangan dengan maqashid al-maal (tujuan harta), yaitu agar harta terus mengalir dalam perekonomian. Hal ini ditegaskan dalam ayat:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih…” (QS. At-Taubah: 34-35)
Imam Qurthubi –rahimahullah- mencatat perbedaan pendapat ulama mengenai status harta yang telah ditunaikan zakatnya. Ibnu Umar –radliyallahu anhuma- berpendapat bahwa harta yang telah ditunaikan zakatnya tidak disebut kanz, meskipun disimpan dalam jumlah besar.
Definisi dan Kriteria Zakat Tabungan
Zakat tabungan adalah zakat yang dibayarkan dari tabungan seseorang jika memenuhi kriteria wajib zakat, yaitu:
- Jenis Tabungan: Berupa uang, emas, atau perak.
- Kepemilikan Sempurna: Tabungan dapat dimanfaatkan oleh pemilik kapan saja.
- Mencapai Nishab: Batas minimal wajib zakat yaitu:
- 85 gram emas,
- Uang senilai 85 gram emas,
- 595 gram perak.
- Memenuhi Haul: Tabungan telah tersimpan selama setahun penuh.
- Besaran Zakat: 2,5% dari total tabungan yang mencapai nishab.
Dalam perhitungan nishab, harta yang berbeda jenis tidak digabung. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa tabungan emas dan uang dapat digabung karena memiliki kesamaan dalam nishab dan kadar zakat.
Zakat pada Berbagai Jenis Tabungan
A. Tabungan di Bank Tabungan yang dialokasikan untuk berbagai keperluan seperti haji, pendidikan, atau pernikahan tetap dikenakan zakat jika memenuhi nishab dan haul. Tabungan giro dan deposito yang memiliki kepemilikan sempurna juga termasuk dalam cakupan zakat.
Untuk tabungan di bank konvensional, zakat hanya dihitung dari pokok tabungan, sedangkan bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakati. Bunga tersebut harus disalurkan ke pos-pos sosial sesuai dengan Fatwa DSN No. 123/2018.
B. Safe Deposit Box Jika safe deposit box digunakan untuk menyimpan emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi kriteria wajib zakat. Untuk logam mulia selain emas, seperti berlian dan permata, terdapat perbedaan pendapat ulama, namun pendekatan global menyatakan bahwa semua harta bernilai termasuk objek zakat.
Metode Perhitungan Zakat Tabungan
Dalam praktiknya, terdapat tiga metode yang dapat digunakan untuk menghitung zakat tabungan:
- Metode Saldo Akhir Haul
- Zakat dihitung berdasarkan saldo akhir tahun.
- Jika saldo akhir mencapai nishab, maka wajib dizakati meskipun di awal tahun belum mencapainya.
- Jika saldo akhir di bawah nishab, maka tidak wajib zakat.
- Metode Saldo Terendah
- Zakat dihitung berdasarkan saldo terendah dalam setahun.
- Jika saldo terendah dalam setahun melebihi nishab, maka wajib dizakati.
- Metode Saldo Rata-rata
- Zakat dihitung berdasarkan saldo rata-rata bulanan.
- Jika saldo rata-rata selama setahun mencapai nishab, maka wajib dizakati.
Setiap muzakki memiliki pilihan metode perhitungan sesuai dengan keyakinan dan kondisi keuangan mereka, demi menjalankan ibadah zakat dengan penuh keberkahan. Dengan menunaikan zakat tabungan, seseorang menjaga hartanya dari sifat kanz serta turut berkontribusi dalam kesejahteraan umat.