Beranda // Keislaman // Hukum dan Hikmah Membayar Zakat di Akhir Tahun

Hukum dan Hikmah Membayar Zakat di Akhir Tahun

Daftar Isi

Haul menjadi salah satu syarat wajibnya zakat maal bagi sebagian jenis harta. Beberapa harta seperti emas, perak, logam mulia, uang, dan komoditas dagang wajib dizakati apabila telah mencapai jangka waktu satu tahun kepemilikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Konsekuensi dari syarat haul ini mengharuskan setiap muslim yang memiliki harta mencapai nishab dan telah melewati satu tahun kepemilikan untuk membayar zakat.

Acuan perhitungan haul didasarkan pada kalender Hijriyah, dan setiap individu memiliki kebebasan menentukan awal haulnya. Misalnya, jika seorang muzakki (wajib zakat) menetapkan bulan Ramadhan sebagai awal haul, maka pada Ramadhan berikutnya ia wajib menunaikan zakat. Jika Muharram dijadikan patokan, maka zakat harus dibayar pada Muharram tahun berikutnya. Bagi mereka yang menggunakan kalender Masehi, semisal Desember sebagai awal haul, maka di bulan Desember tahun berikutnya mereka wajib menunaikan zakat dengan besaran 2,577% (dengan mempertimbangkan selisih hari antara kalender Hijriyah dan Masehi).

Segera Menunaikan Zakat Saat Tiba Waktunya

Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib segera membayar zakat setelah harta mencapai nishab dan memasuki akhir haul. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa zakat harus segera dibayarkan ketika sudah tiba waktunya dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah. Prinsip ini didasarkan pada dalil-dalil berikut:

  1. Al-Qur’an: “Infakkanlah sebagian dari rizki yang Kami berikan kepadamu sebelum kematian mendatangimu” (QS. Al-Munafiqun: 10). Ayat ini menegaskan pentingnya segera menunaikan zakat.
  2. Hadits: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku simpan sebatang emas sedekah di rumah. Aku tidak ingin bila emas itu bermalam (belum terbagi), maka aku membagikannya” (HR. Al-Bukhari). Hadits ini menguatkan bahwa zakat harus segera ditunaikan setelah memenuhi syaratnya.
  3. Logika: Menunda pembayaran zakat berisiko bagi muzakki, karena tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi di masa depan. Jika seseorang meninggal sebelum membayar zakatnya, kewajiban tersebut tetap melekat sebagai hutang kepada Allah.

Konsekuensi Menunda Pembayaran Zakat

Zakat merupakan kewajiban yang bersifat segera. Menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa. Mereka yang belum membayar zakat bertahun-tahun wajib bertaubat dan melunasi zakat yang tertunda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zakat yang tertunda adalah hutang kepada Allah yang lebih wajib untuk ditunaikan” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa wajib mengqadha zakat, baik bagi orang yang sengaja menunda ataupun yang lupa. Meskipun seseorang tidak berdosa karena lupa, ia tetap wajib membayarkan zakat yang terlewat sesuai dengan jenis hartanya.

Kapan Zakat Bisa Ditunda?

Meskipun zakat harus segera dibayarkan, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan penundaan pembayaran, di antaranya:

  1. Kesulitan mengakses aset likuid seperti uang atau investasi yang tidak dapat dicairkan segera.
  2. Absennya mustahik (penerima zakat) yang dituju.
  3. Kebijakan pemerintah, seperti yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab dalam menunda pemungutan zakat saat masa paceklik.

Faktor yang Dapat Memutus Haul Zakat

Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan terputusnya kewajiban zakat sebelum akhir haul, di antaranya:

  1. Harta rusak atau hilang sehingga pemiliknya tidak lagi memiliki nishab. Dalam kondisi ini, kewajiban zakat gugur karena pemilik berubah status menjadi orang yang membutuhkan.
  2. Berkurangnya nishab sebelum akhir haul. Dalam hal ini, terdapat dua pendapat:
    • Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dijadikan patokan adalah awal dan akhir haul.
    • Pendapat kedua menyatakan bahwa nishab harus terpenuhi sepanjang tahun.
  3. Kematian pemilik harta. Haul terputus dan harta berpindah ke ahli waris, mengikuti siklus haul mereka.
  4. Sengaja mengurangi harta agar tidak mencapai nishab. Beberapa ulama berpandangan bahwa cara ini tidak menggugurkan kewajiban zakat, karena niat buruk tetap harus dihukum dengan pembayaran zakat.

Membayar Zakat Sebelum Haul

Dalam hal pembayaran zakat sebelum waktu wajibnya (ta’jil al-zakat), terdapat perbedaan pendapat:

  1. Imam Malik tidak membolehkan pembayaran zakat sebelum haul, karena haul adalah syarat wajib zakat.
  2. Jumhur ulama membolehkan ta’jil al-zakat, sebagaimana dilakukan oleh Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu yang membayar zakat untuk dua tahun ke depan (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Turmudzi). Namun, ada ketentuan:
    • Harta harus telah mencapai nishab.
    • Hanya boleh membayar zakat untuk satu tahun ke depan, tidak lebih.

Pendapat jumhur ulama lebih maslahat karena dapat membantu mustahik lebih cepat.

Kesimpulan

Menunaikan zakat di akhir tahun harus dilakukan segera saat haul tiba dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah. Zakat yang tertunda tetap wajib dibayarkan, dan dalam kondisi tertentu, zakat bisa dibayarkan lebih awal untuk kemaslahatan muzakki dan mustahik. Dengan memahami hukum zakat, kita dapat lebih bijak dalam menunaikan kewajiban ini demi menjaga hak-hak mustahik dan keberkahan harta kita.

Wallahu a’lam bishshawab.

Baca Artikel Kami Lainnya: