Pendahuluan
Perusahaan modern adalah fenomena baru yang belum dikenal di masa risalah atau perkembangan mazhab fikih klasik. Sebagai entitas baru, berbagai isu terkait perusahaan modern masih menjadi perdebatan, termasuk dalam aspek hukum bermuamalah dan kewajiban zakat atas badan usaha. Sebagian besar perusahaan modern beroperasi dengan model kepemilikan saham oleh para investor, yang dalam konsep fikih dapat dianalogikan dengan syirkah.
Dalam konteks zakat, saham perusahaan merupakan bentuk kepemilikan atas modal perusahaan, baik dalam bentuk uang, barang, alat, maupun jasa. Tujuan utama kepemilikan saham adalah untuk memperoleh keuntungan melalui dividen atau capital gain. Oleh karena itu, saham sebagai bentuk harta tunduk pada hukum-hukum zakat apabila telah memenuhi syarat wajibnya. Namun, muncul perbedaan pendapat terkait siapa yang berkewajiban membayar zakat ini: apakah perusahaan sebagai badan hukum ataukah individu pemegang saham?
Perbedaan Pendapat dalam Kewajiban Zakat Perusahaan
1. Pendapat yang Mewajibkan Zakat atas Perusahaan
Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat harus dikeluarkan oleh perusahaan sebagai badan hukum yang independen. Argumen yang mendasari pendapat ini antara lain:
- Zakat sebagai ibadah harta: Kewajiban zakat melekat pada harta itu sendiri, bukan hanya kepada individu mukallaf. Hal ini dibuktikan dengan adanya kewajiban zakat atas harta anak kecil dan orang yang tidak berakal.
- Qiyas dengan zakat ternak: Dalam hadis disebutkan bahwa harta yang bercampur tidak boleh dipisahkan untuk menghindari kewajiban zakat. Demikian pula, perusahaan adalah akumulasi harta banyak orang yang menjadi satu kesatuan.
- Tujuan zakat untuk kemaslahatan fakir miskin: Mengingat perusahaan menjadi pusat akumulasi kekayaan, mewajibkan zakat atas perusahaan memastikan distribusi kekayaan yang lebih adil.
- Perusahaan sebagai wakil pemilik saham: Karena investor tidak bisa langsung menarik dananya setiap saat, maka perusahaan dapat bertindak sebagai wakil dalam menunaikan zakat atas nama pemiliknya.
2. Pendapat yang Mewajibkan Zakat atas Pemilik Saham
Pendapat kedua menegaskan bahwa zakat wajib atas pemilik saham, bukan pada perusahaan itu sendiri. Dasar argumen yang digunakan meliputi:
- Zakat adalah kewajiban individu mukallaf: Dalam syariat Islam, zakat adalah perintah bagi individu muslim yang baligh dan berakal, sedangkan perusahaan sebagai entitas hukum tidak memenuhi syarat ini.
- Pemilik sahamlah yang memiliki aset riil: Perusahaan hanyalah instrumen pengelolaan aset, sedangkan pemilik saham adalah pemegang hak atas aset yang dimiliki perusahaan.
- Potensi zakat ganda: Jika zakat dikenakan pada perusahaan dan pemegang saham secara bersamaan, maka akan terjadi pengenaan zakat ganda pada harta yang sama.
- Negara tidak diwajibkan zakat: Jika badan hukum diwajibkan membayar zakat, maka negara sebagai badan hukum terbesar juga seharusnya diwajibkan, padahal para ulama sepakat bahwa negara tidak wajib membayar zakat atas asetnya.
Regulasi Zakat Perusahaan di Indonesia
Di Indonesia, kewajiban zakat perusahaan diperkuat dengan regulasi sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2011: Undang-undang ini menyebutkan bahwa badan usaha termasuk dalam kategori muzakki.
- Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021: Dalam ijtima ini, diputuskan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat atas kekayaan yang memenuhi syarat, seperti aset lancar, dana investasi, dan kekayaan fisik yang dikelola.
- Konferensi Zakat Internasional di Kuwait 1984: Konferensi ini memutuskan bahwa zakat wajib dikenakan atas perusahaan.
- Metode perhitungan zakat perusahaan: Zakat dihitung berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan dividen.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai kewajiban zakat atas perusahaan masih berlanjut dengan dua pandangan utama: mewajibkan zakat atas perusahaan sebagai badan hukum atau membebankan kewajiban zakat kepada individu pemegang saham. Di Indonesia, pendekatan hukum positif telah menetapkan bahwa perusahaan wajib menunaikan zakatnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi kekayaan yang lebih merata dan mendukung kesejahteraan sosial melalui instrumen zakat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.