Ke Mana Menyalurkan Harta Riba?

Dalam Islam, harta riba adalah harta haram yang tidak boleh dimiliki atau dimanfaatkan oleh pemiliknya sendiri maupun keluarganya. Termasuk dalam kategori ini adalah bunga bank dari tabungan, deposito, atau transaksi ribawi lainnya.

🧾 Dalil Syariat tentang Haramnya Riba

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah: 275)

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman.”

(QS. Al-Baqarah: 278)

🕌 Apa Kata Para Ulama?

Menurut Syaikh Ibn Baz, Syaikh Shalih al-Fauzan, dan Dr. Yusuf al-Qaradawi, harta riba:

Tidak boleh dimanfaatkan pribadi dalam bentuk apapun (makanan, pakaian, bayar listrik, dll.)

Wajib disalurkan untuk kemaslahatan umum dan tidak boleh ditinggalkan di bank, karena itu artinya memperkuat sistem ribawi.

Fatwa DSN-MUI

Dalam Fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/VI/2018 disebutkan bahwa:

“Dana yang tidak halal wajib disalurkan untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.”

Artinya, bunga bank dan dana haram lainnya tidak boleh dianggap sebagai keuntungan pribadi oleh lembaga syariah maupun individu, dan harus disalurkan ke sektor sosial secara langsung.

Ke Mana Disalurkan?

Menurut ulama dan fatwa DSN-MUI, harta riba bisa disalurkan untuk:

  • Fasilitas umum: jalan, jembatan, sanitasi, fasilitas air bersih
  • Bantuan umum: bencana alam, kebersihan lingkungan, sosial non-ibadah
  • Fakir miskin, tapi bukan untuk masjid atau kegiatan ibadah langsung karena harus menggunakan harta yang suci (thayyib)

Yuk Salurkan Melalui Ihyaul Qur’an Indonesia!

Yayasan Ihyaul Qur’an Indonesia (IQI) membuka ruang khusus untuk penyaluran dana non-halal dan harta riba secara amanah dan sesuai syariah. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk proyek-proyek sosial seperti:

✅ Pembangunan sarana pendukung Fasilitas umum dikawasan Ihyaul Qur’an Indonesia

✅ Aksi sosial untuk kaum dhuafa dan terdampak bencana

“Tak akan masuk surga, daging yang tumbuh dari harta haram.”

(HR. Ahmad, All-Darimi)

Bayangkan, setiap rezeki yang kita makan — tumbuh menjadi darah dan daging, menjadi bagian dari diri dan keluarga kita.

Lalu bagaimana jika itu berasal dari sesuatu yang haram?

Bukan hanya tubuh yang ternoda, tapi juga doa yang tertolak, hati yang mengeras, dan ibadah yang semakin kehilangan arah.

Riba tak hanya mencemari harta, tapi juga mengikis keberkahan dalam hidup.

Tapi kita masih punya kesempatan!
Bukan dengan menikmatinya 

Tapi dengan melepaskannya untuk kemaslahatan,

Agar ia tak membebani kita di akhirat, tapi menjadi saksi taubat kita di dunia.

Bersihkan Hartamu, Ringankan Hisabmu

Jangan biarkan bunga bank dan harta haram menjadi beban yang kau bawa ke liang lahat.

Salurkan. Lepaskan.

Bersihkan harta, Bersihkan jiwa.

Karena keberkahan hidup dimulai dari keberanian untuk melepaskan yang haram demi meraih ridha-Nya.

 

Selengkapnya

Penyaluran Riba

Penyaluran Riba
Rp
,-

Informasi Diri

Mohon isi informasi diri di bawah dengan benar, ya.


Metode

Mohon transfer kafarat Anda ke rekening BSI kami a.n. Masjid ASA Zakat.

9991999188

Jumlah Transfer

Rp,00
⚠️ Pastikan nominal Riba sesuai. Jangan lupa untuk menyertakan catatan "Penyaluran Riba 2025" pada kolom catatan transaksi Anda.
Teks berhasil disalin

Metode Pembayaran

Rp,00

Silakan scan kode QR berikut untuk melakukan transfer kafarat Anda:

⚠️ Pastikan nominal Riba sesuai. Jangan lupa untuk menyertakan catatan "Penyaluran Riba 2025" pada kolom catatan transaksi Anda.

Teks berhasil disalin

0%