Beranda // Ziswaf // Bayar Zakat via Lembaga: Efisiensi dan Manfaatnya

Bayar Zakat via Lembaga: Efisiensi dan Manfaatnya

Daftar Isi

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial yang kuat. Berbeda dengan ibadah lain seperti syahadat, shalat, puasa, dan haji yang bersifat individual, zakat menuntut pengelolaan yang sistematis agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh umat. Sejak masa Rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam-, zakat telah diorganisir dengan rapi melalui utusan yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikannya kepada yang berhak. Tradisi ini kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaurrasyidin dengan berbagai kebijakan administratif yang memperjelas mekanisme pengelolaan zakat.

Sejarah Pengelolaan Zakat

Pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat dilakukan secara langsung maupun melalui delegasi seperti Mu’adz bin Jabal, Abdullah bin Rawahah, dan sahabat lainnya. Pasca Rasulullah, pengelolaan zakat tetap menjadi perhatian utama para khalifah:

  • Abu Bakar Ash-Shiddiq menindak tegas kabilah yang menolak membayar zakat dengan dalih hanya wajib kepada Rasulullah.
  • Umar bin Khattab mereformasi administrasi baitul maal dengan mengelompokkan harta zakat, ghanimah, dan harta tak bertuan.
  • Utsman bin Affan mengkategorikan harta zakat menjadi amwal dhahirah (harta tampak seperti pertanian dan ternak, wajib dibayarkan melalui negara) dan amwal bathinah (harta tidak tampak seperti emas dan perak, boleh didistribusikan langsung oleh muzakki).

Para ulama juga memiliki pandangan berbeda mengenai kewajiban membayar zakat melalui lembaga resmi:

  • Mazhab Hanafi: Pemerintah wajib memungut zakat dari amwal dhahirah, sedangkan amwal bathinah boleh dikelola sendiri oleh muzakki.
  • Mazhab Maliki: Zakat wajib dibayarkan melalui pemerintah atau lembaga yang ditunjuk.
  • Mazhab Syafi’i: Zakat amwal bathinah boleh disalurkan langsung kepada mustahik, sementara amwal dhahirah harus melalui pemerintah.
  • Mazhab Hanbali: Membayar zakat melalui pemerintah bersifat sunnah, bukan wajib.

Zakat dan Lembaga Resmi di Era Modern

Saat ini, berbagai negara muslim memiliki sistem pengelolaan zakat yang berbeda:

  • Kuwait dan Sudan memiliki lembaga zakat semi-otonom yang diawasi pemerintah.
  • Arab Saudi mengelola zakat melalui lembaga negara, Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai.
  • Indonesia mengatur pengelolaan zakat melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, yang menetapkan Baznas sebagai lembaga amil zakat nasional dengan LAZ sebagai mitra.

Namun, regulasi di Indonesia tidak mewajibkan muzakki menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Pemerintah hanya mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat melalui Baznas, LAZ, atau UPZ untuk meningkatkan efektivitas dan manfaat zakat.

Pilihan Muzakki dalam Membayar Zakat

Masyarakat menunaikan zakat dengan berbagai cara:

  1. Melalui lembaga resmi seperti Baznas, LAZ, atau UPZ.
  2. Secara langsung kepada mustahik.
  3. Melalui lembaga kemasyarakatan.
  4. Melalui tokoh masyarakat.

Faktor yang mempengaruhi pilihan ini antara lain:

  • Kepercayaan, baik kepada lembaga resmi, lembaga kemasyarakatan, atau tokoh masyarakat.
  • Tanggung jawab pribadi, misalnya muzakki ingin memastikan zakatnya sampai ke keluarga atau lingkungannya.

Manfaat Menyalurkan Zakat melalui Lembaga Resmi

Menurut perspektif mashlahah (kemaslahatan), menyalurkan zakat melalui lembaga resmi memiliki keunggulan, antara lain:

  • Distribusi lebih merata: Fakir miskin bisa mendapatkan zakat yang cukup untuk kebutuhan jangka panjang, bukan sekadar bantuan harian.
  • Program keberlanjutan: Lembaga zakat dapat mengelola dana untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi mustahik.
  • Menjaga martabat mustahik: Menghindari perasaan hutang budi yang bisa muncul jika menerima zakat secara langsung dari muzakki.

Namun, tantangan bagi lembaga zakat adalah membangun kepercayaan publik, terutama dari muzakki kelas menengah yang ingin tetap menyantuni kerabatnya. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran zakat via lembaga resmi.

Kesimpulan

Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas dan LAZ lebih mendekati esensi zakat dalam Islam karena dapat meningkatkan efektivitas distribusi dan menciptakan manfaat jangka panjang bagi mustahik. Meskipun secara fiqih pembayaran zakat secara langsung tetap sah, namun dari sisi kemaslahatan, menyalurkan melalui lembaga lebih diutamakan. Oleh karena itu, penting bagi lembaga zakat untuk terus meningkatkan kredibilitas dan layanan agar semakin banyak masyarakat yang mempercayakan zakatnya kepada lembaga resmi.

Baca Artikel Kami Lainnya: