Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar zakat. Ada dua syarat utama yang menentukan apakah seseorang wajib berzakat atau tidak, yaitu nishab dan haul. Memahami kedua konsep ini sangat penting agar zakat dapat dikeluarkan dengan benar sesuai ajaran Islam.
Apa Itu Nishab?
Nishab adalah batas minimal kekayaan yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat. Jika harta yang dimiliki belum mencapai nishab, maka belum ada kewajiban zakat. Nishab setiap jenis harta berbeda, tergantung pada ketentuan syariat.
Dua syarat utama yang harus dipenuhi agar harta mencapai nishab adalah:
- Harta melebihi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat kerja.
- Harta sudah mencapai haul, yaitu dimiliki selama satu tahun penuh dalam kalender Hijriyah.
Dalam perhitungan nishab, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait penggabungan jenis harta. Sebagian ulama, seperti Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah, berpendapat bahwa emas dan perak tidak digabung dalam perhitungan nishab. Sebaliknya, Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkan penggabungan karena keduanya dianggap memiliki fungsi yang sama sebagai alat tukar dan perhiasan.
Apa Itu Haul?
Secara bahasa, haul berarti satu tahun atau periode kepemilikan harta selama 12 bulan Hijriyah. Haul menjadi syarat wajibnya zakat bagi sebagian besar jenis harta, seperti emas, perak, dan uang.
Namun, tidak semua jenis harta membutuhkan haul. Contohnya:
- Hasil pertanian dan tambang: Zakatnya dikeluarkan saat panen atau saat mendapatkan hasil, tanpa perlu menunggu setahun.
- Hasil usaha dan gaji: Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah harus menunggu haul atau dapat langsung dizakatkan saat diterima.
Dasar penggunaan kalender Hijriyah dalam perhitungan haul adalah beberapa ayat Al-Qur’an, seperti dalam QS. Yunus: 5 dan QS. At-Taubah: 36. Karena ada selisih antara tahun Hijriyah dan Masehi (sekitar 11 hari lebih pendek), zakat yang dihitung berdasarkan kalender Masehi perlu disesuaikan menjadi 2,577% dari total harta.
Bagaimana Jika Harta Bertambah atau Berkurang?
Dalam perjalanan satu tahun, harta seseorang bisa bertambah atau berkurang. Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan:
- Jika harta bertambah karena keuntungan usaha, maka zakatnya mengikuti haul harta pokok.
- Jika mendapatkan harta baru yang terpisah dari harta pokok, ada dua pilihan:
- Menggabungkan dengan harta lama dan membayarkan zakatnya bersamaan.
- Menetapkan haul tersendiri untuk harta baru.
Jika harta mengalami penurunan hingga di bawah nishab selama haul, mayoritas ulama sepakat bahwa kewajiban zakat gugur. Namun, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa selama awal dan akhir haul harta tetap mencapai nishab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan.
Bolehkah Membayar Zakat Sebelum Haul?
Meskipun zakat seharusnya dibayarkan saat haul tiba, Islam memperbolehkan pembayaran zakat lebih awal (ta’jil) jika ada kemaslahatan. Misalnya, ketika ada fakir miskin yang sangat membutuhkan atau terjadi bencana alam. Ini didasarkan pada hadis Rasulullah ﷺ yang membolehkan Al-Abbas untuk membayar zakat sebelum waktunya (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Kesimpulan
Nishab dan haul adalah dua syarat utama yang menentukan kewajiban zakat maal. Nishab memastikan bahwa hanya orang yang benar-benar mampu yang wajib berzakat, sedangkan haul memastikan bahwa harta telah stabil selama satu tahun sebelum dizakatkan. Memahami aturan ini akan membantu kita menjalankan ibadah zakat dengan benar dan sesuai syariat.
Wallahu a’lam bish-shawab.