Beranda // Ziswaf // Panduan Lengkap Zakat Emas dan Perak: Syarat, Nishab, dan Ketentuannya

Panduan Lengkap Zakat Emas dan Perak: Syarat, Nishab, dan Ketentuannya

Daftar Isi

Emas dan perak telah lama menjadi simbol kekayaan serta alat tukar yang bernilai tinggi. Meski dunia kini beralih ke uang kertas dan digital, dalam Islam keduanya tetap memiliki kedudukan istimewa sebagai ashlu al-maal (harta asli). Oleh karena itu, syariat mewajibkan zakat atas emas dan perak untuk memastikan distribusi harta yang lebih adil.

Peran Emas dan Perak dalam Islam

Dalam bahasa Arab, emas disebut dzahab, yang berarti ‘pergi’, mencerminkan peredarannya dalam ekonomi. Perak disebut fiddlah, yang berarti ‘berpencar’, menandakan perannya dalam distribusi kekayaan. Sejak zaman Rasulullah ﷺ, emas dan perak telah menjadi mata uang utama dalam perdagangan global, termasuk antara bangsa Arab, Romawi, dan Persia.

Islam melarang praktik penimbunan emas dan perak tanpa mengeluarkan zakatnya. Allah berfirman dalam QS. At-Taubah: 34: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berilah mereka kabar gembira (tentang) azab yang pedih.” Yusuf Qaradhawi menafsirkan bahwa infaq dalam ayat ini mencakup konsumsi, donasi, dan investasi, sedangkan Ibnu Umar ra. menegaskan bahwa bentuk minimal dari infaq tersebut adalah zakat.

Dalil dan Dasar Hukum Zakat Emas dan Perak

Hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menegaskan ancaman bagi mereka yang enggan menunaikan zakat:

“Siapa yang memiliki emas dan perak tetapi enggan menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat akan disediakan setrika api dari neraka untuk membakar perut, dahi, dan punggungnya.”

Para ulama seperti Abu Ubaid bin Salam, Ibnu Hazm, Ibnu Qudama, dan Imam Nawawi bersepakat bahwa emas dan perak termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati.

Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak wajib ditunaikan apabila memenuhi tiga syarat utama:

  1. Milik sempurna – Berada dalam kepemilikan penuh dan dapat dimanfaatkan kapan saja.
  2. Mencapai haul – Berlalu satu tahun penuh sejak kepemilikan tanpa terputus.
  3. Mencapai nishab – Nishab emas adalah 85 gram emas murni (24 karat), sedangkan nishab perak adalah 600 gram perak murni. Kadar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total kepemilikan setelah haul terpenuhi.

Jenis Emas dan Perak yang Wajib Zakat

Beberapa bentuk kepemilikan emas dan perak yang wajib dizakati antara lain:

  1. Emas dan perak dalam bentuk batangan, koin, atau dinar-dirham.
  2. Perhiasan emas atau perak yang tidak digunakan sehari-hari.
  3. Barang dagangan berbahan emas dan perak.
  4. Tabungan emas yang disimpan sebagai investasi.
  5. Perabotan rumah tangga dari emas dan perak.

Zakat Perhiasan Emas: Wajib atau Tidak?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai zakat perhiasan emas:

  • Pendapat pertama: Perhiasan emas tetap wajib zakat, karena masuk dalam keumuman ayat QS. At-Taubah: 34.
  • Pendapat kedua: Tidak wajib zakat jika digunakan secara rutin, berdasarkan hadits Zainab istri Abdullah yang menyatakan bahwa perhiasan bisa menjadi objek sedekah sunnah.

Pendapat yang lebih moderat menyatakan bahwa perhiasan emas wajib zakat jika:

  1. Lebih sering disimpan daripada dipakai.
  2. Kadarnya berlebihan menurut adat setempat.
  3. Dibeli dengan niat investasi atau tabungan.

Bagaimana dengan Batu Mulia dan Logam Lainnya?

Batu mulia seperti berlian, zamrud, dan safir tidak wajib zakat, kecuali jika:

  • Dimiliki untuk diperjualbelikan.
  • Disimpan sebagai tabungan atau investasi.
  • Dibeli dengan tujuan menghindari zakat emas dan perak.

Jika memenuhi syarat di atas dan setara dengan 85 gram emas, maka wajib dizakati 2,5% setelah haul terpenuhi.

Kesimpulan

Zakat emas dan perak merupakan bentuk nyata dari sistem ekonomi Islam yang memastikan bahwa harta tidak hanya berputar di kalangan tertentu. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya mensucikan hartanya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan umat. Wallahu a’lam bisshawab.

Baca Artikel Kami Lainnya: