Beranda // Ziswaf // Zakat Harta Produktif: Syarat, Jenis, dan Perhitungannya

Zakat Harta Produktif: Syarat, Jenis, dan Perhitungannya

Daftar Isi

Pengertian Harta Produktif dalam Zakat

Dalam fikih Islam, para ulama (fuqaha) menetapkan bahwa harta yang dikenai zakat harus memenuhi kriteria maal naamy, yaitu harta produktif. Harta produktif adalah harta yang dapat tumbuh, berkembang, memberikan keuntungan, atau menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Kriteria ini mencakup pertumbuhan harta secara riil maupun potensial.

Beberapa contoh harta produktif yang memenuhi syarat zakat antara lain:

  • Tanaman dan hewan: Secara alami berkembang dan menghasilkan buah atau keturunan.
  • Emas dan perak (mata uang): Diciptakan sebagai alat transaksi dan standar nilai dalam kegiatan ekonomi.
  • Harta yang dikelola untuk keuntungan: Seperti perdagangan (tijarah), peternakan (isamah), dan pertanian (zira’ah).

Sebaliknya, harta yang tidak berkembang atau tidak dimaksudkan untuk menghasilkan keuntungan tidak diwajibkan zakat. Contohnya:

  • Rumah yang dihuni dan digunakan untuk kepentingan pribadi
  • Kendaraan yang digunakan untuk transportasi pribadi
  • Emas perhiasan yang dipakai sehari-hari oleh wanita

Dalil dan Pendapat Ulama tentang Harta Produktif

Dalil yang mendukung prinsip ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidak ada kewajiban zakat pada kuda dan budak yang dimiliki seorang Muslim.” (Muttafaq ‘alaih)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kuda dan budak yang digunakan untuk kepentingan pribadi tidak termasuk harta produktif dan tidak dikenai zakat. Pendapat serupa dikemukakan oleh Ibnu al-Humam, yang menyatakan bahwa mewajibkan zakat atas harta yang tidak produktif justru dapat menyebabkan pemiliknya jatuh miskin.

Jenis-Jenis Harta Produktif yang Wajib Zakat

Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jenis-jenis harta produktif yang dikenai zakat meliputi:

  1. Hewan ternak gembalaan (unta, sapi, domba)
  2. Mata uang (emas dan perak)
  3. Hasil pertanian (gandum, kurma, anggur kering)
  4. Komoditas dagang
  5. Benda tambang dan harta karun (kunuz)

Para ulama sepakat bahwa harta-harta di atas termasuk objek zakat karena sifatnya yang produktif, baik secara alami maupun melalui usaha manusia.

  • Hewan ternak berkembang biak dan menghasilkan daging serta susu.
  • Hasil pertanian berkembang secara alami hingga dapat dipanen.
  • Barang dagangan berkembang melalui pengelolaan pedagang dan menghasilkan laba.
  • Uang berfungsi sebagai alat transaksi yang produktif ketika digunakan dalam perdagangan.

Jika uang disimpan tanpa digunakan dalam transaksi, pemiliknya tetap diwajibkan membayar zakat agar harta tersebut kembali berputar dalam perekonomian.

Pendapat Madzhab Malikiyah dalam Zakat Harta Produktif

Madzhab Maliki memiliki pandangan yang lebih fleksibel dalam penerapan syarat nama’ (pertumbuhan harta). Beberapa ketentuan menurut madzhab ini antara lain:

  • Piutang tidak dikenai zakat hingga benar-benar diterima oleh kreditur. Saat diterima, zakat dibayarkan satu kali meskipun telah bertahun-tahun berada di tangan debitur.
  • Komoditas dagang yang perputarannya lambat, seperti properti, dikenai zakat saat barang tersebut terjual, bukan sebelumnya.

Penerapan Syarat Nama’ dalam Zakat

Berdasarkan prinsip produktivitas harta, para ulama menetapkan beberapa aturan berikut:

  1. Aset yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti rumah, kendaraan, perabot, dan mesin operasional bisnis tidak dikenai zakat.
  2. Harta yang tidak dapat dimanfaatkan, seperti piutang yang tidak jelas pengembaliannya, tidak dikenai zakat.
  3. Hasil pertanian hanya dikenai zakat sekali saat panen, bukan setiap haul (siklus tahunan), karena hasil panen yang disimpan dianggap tidak lagi produktif.

Perhitungan Zakat Harta Produktif

Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah zakat dihitung dari hasil saja, dari pokok saja, atau dari keduanya. Para ulama mengategorikan zakat harta produktif sebagai berikut:

  1. Lahan pertanian dan perkebunan
    • Zakat dikenakan atas hasilnya, sebagaimana firman Allah:“… dan sebagian dari apa (hasil) yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
    • Jika lahan tidak ditanami, tidak ada zakat atas tanah tersebut. Namun, membiarkan lahan tidak produktif dianggap sebagai kelalaian dalam mendayagunakan harta.
  2. Emas, perak, dan uang yang disimpan
    • Uang memiliki potensi berkembang karena diciptakan sebagai alat transaksi.
    • Jika disimpan tanpa digunakan, tetap dikenai zakat atas harta pokoknya untuk memastikan produktivitasnya.
  3. Hewan ternak (unta, sapi, domba)
    • Zakat dikenakan atas induk dan anak yang dilahirkan, karena keduanya termasuk bagian dari pertumbuhan harta.
  4. Properti, kendaraan, dan peralatan yang disewakan
    • Zakat dikenakan atas pendapatan dari biaya sewa, bukan dari nilai asetnya.

Makna Zakat sebagai Instrumen Pertumbuhan Harta

Syarat nama’ dalam zakat selaras dengan makna zakat itu sendiri, yaitu pertumbuhan dan keberkahan. Allah ta’ala berfirman:

“Apa pun yang kalian infakkan, Allah akan menggantinya.” (QS. Saba’: 39)

“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk meraih ridha Allah, maka itulah orang-orang yang dilipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39)

Dengan demikian, zakat bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sarana pertumbuhan ekonomi yang mencegah penumpukan harta dan memastikan keseimbangan distribusi kekayaan dalam masyarakat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca Artikel Kami Lainnya: