Beranda // Ziswaf // Zakat Pertanian di Era Modern: Prinsip dan Implementasi

Zakat Pertanian di Era Modern: Prinsip dan Implementasi

Zakat Pertanian

Daftar Isi

Sektor pertanian merupakan salah satu pilar utama perekonomian global, berkontribusi sebagai sumber pendapatan masyarakat serta komoditas penting dalam perdagangan dunia. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertanian mengalami diversifikasi signifikan dalam metode produksi, penyimpanan, dan pemasaran. Perkembangan ini berimplikasi pada perubahan dalam ketentuan zakat pertanian, terutama terkait dengan jenis hasil pertanian yang sebelumnya tidak dianggap sebagai objek zakat karena usia simpannya yang pendek.

Dalil dan Landasan Zakat Pertanian

Zakat pertanian memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satu ayat yang menjadi rujukan utama adalah QS. Al-Baqarah: 267:

“Wahai orang-orang beriman! Infakkanlah sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”

Imam Al-Qurthubi menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “apa yang Kami keluarkan dari bumi” mencakup tanaman (nabaat), tambang (ma‘adin), dan barang purbakala (rikaz). Dalam konteks ini, zakat pertanian menjadi bagian dari kewajiban infak atas hasil bumi.

Dalil lainnya terdapat dalam QS. Al-An‘am: 141:

“Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

Para ulama tafsir sepakat bahwa ayat ini berkaitan dengan kewajiban zakat pertanian dari tanaman dan buah-buahan yang disebutkan.

Objek Zakat Pertanian

Ulama sepakat bahwa empat komoditas utama yang menjadi objek zakat adalah:

  • Gandum kasar (sya‘ir)
  • Gandum halus (hinthah)
  • Kurma (tamr)
  • Anggur kering (zabib)

Kesepakatan ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Hakim dan al-Baihaqi, di mana Rasulullah mengutus Abu Musa al-Asy‘ari dan Mu‘adz bin Jabal dengan perintah untuk hanya mengambil zakat dari empat jenis hasil pertanian tersebut.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hasil pertanian di luar empat jenis ini:

  1. Pendapat yang ketat – Ulama Dhahiriyah membatasi zakat pertanian hanya pada empat komoditas yang disebutkan dalam hadis.
  2. Pendapat yang lebih luas – Ulama lainnya berpendapat bahwa zakat pertanian tidak terbatas pada empat jenis tersebut, melainkan berlaku juga untuk tanaman lain yang memiliki karakteristik serupa, dengan dasar qiyas (analogi). Perbedaan muncul dalam menentukan illat (sebab) yang menjadikan suatu komoditas wajib zakat.
  3. Pendapat Imam Abu Hanifah – Zakat diwajibkan atas semua hasil bumi, termasuk biji-bijian, buah-buahan, dan sayuran yang dibudidayakan.
  4. Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi‘i – Zakat pertanian dikenakan pada tanaman yang menjadi kebutuhan pokok dan dapat disimpan dalam jangka panjang.
  5. Pendapat Imam Ahmad – Zakat pertanian dikenakan pada hasil yang dapat ditakar dan disimpan.

Di Indonesia, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52/2014 mengkategorikan objek zakat secara lebih umum dalam kelompok pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Nishab dan Kadar Zakat Pertanian

Nishab zakat pertanian berdasarkan hadis Nabi: “Tidak wajib bayar zakat (pertanian) pada komoditi yang kurang dari lima ausuq” (HR. Muslim).

Lima ausuq dikonversi dalam berbagai pendapat menjadi sekitar 652,8 – 815,758 kg, tergantung jenis hasil panen. Kementerian Agama Indonesia menetapkan standar nishab sebesar 653 kg gabah.

Besaran zakat ditentukan oleh metode pengairan:

  • 10% untuk tanaman yang diairi oleh hujan, mata air, atau sungai tanpa biaya.
  • 5% untuk tanaman yang diairi dengan biaya tambahan.
  • 7,5% untuk sistem pengairan campuran.

Zakat dalam Industri Pertanian

Industri pertanian modern dapat dikategorikan dalam dua jenis:

  1. Perdagangan hasil pertanian – Diperlakukan seperti usaha dagang dan dikenakan zakat perdagangan.
  2. Produksi pertanian – Terbagi dalam dua subkategori:
    • Hasil pertanian yang disepakati sebagai objek zakat seperti gandum, kurma, dan makanan pokok.
    • Komoditas yang tidak disepakati sebagai objek zakat seperti sayur-mayur dan buah-buahan.

Pendapat ulama mengenai zakat untuk industri sayur dan buah:

  1. Pendapat pertama – Sayur dan buah dikenai zakat pertanian (5%-10%).
  2. Pendapat kedua – Sayur dan buah tidak dikenakan zakat pertanian, tetapi wajib zakat setelah dikonversi menjadi uang dan mencapai haul (2,5%).
  3. Pendapat ketiga – Sayur dan buah dikenakan zakat perdagangan, bukan zakat pertanian.

Kesimpulan

Zakat pertanian di era modern membutuhkan pendekatan yang lebih kontekstual, mengingat perubahan metode produksi dan penyimpanan. Dengan adanya perbedaan pendapat ulama, setiap individu atau institusi dapat memilih pendapat yang paling sesuai dengan keyakinannya dalam menjalankan kewajiban zakat pertanian.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Baca Artikel Kami Lainnya: