Pengertian Warisan dalam Islam
Warisan adalah salah satu instrumen distribusi kekayaan dalam Islam yang memungkinkan perpindahan kepemilikan harta dari muwarrith (orang yang meninggal dunia) kepada warits (ahli waris). Sistem ini bertujuan untuk mencegah akumulasi kekayaan hanya pada satu individu serta mendistribusikannya secara adil kepada keluarga.
Setiap orang yang meninggal dunia biasanya meninggalkan tarikah atau tirkah, yaitu harta peninggalan setelah dikurangi kewajiban tertentu. Para ulama berbeda pendapat tentang cakupan tarikah:
- Pendapat pertama: Tarikah hanya mencakup aset berwujud seperti rumah, tanah, dan emas.
- Pendapat kedua (Malikiyah & Syafi’iyyah): Tarikah mencakup aset berwujud maupun tidak berwujud, seperti hak cipta, hak kelola bisnis, dan aset digital.
Apakah Harta Warisan Wajib Dizakati?
Menurut syariat Islam, ada beberapa tahapan dalam pengelolaan harta warisan sebelum dapat diwariskan kepada ahli waris:
- Biaya perawatan jenazah
- Pelunasan utang kepada manusia
- Pembayaran kewajiban kepada Allah (misalnya zakat, kafarat, fidyah puasa, dll.)
- Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari total harta)
- Distribusi kepada ahli waris sesuai hukum waris Islam
Berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari)
Jika seorang muslim meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan zakat yang belum dibayarkan, maka keluarga wajib membayarkannya sebelum harta warisan dibagikan, asalkan mereka mengetahui jumlah kewajiban zakatnya. Jika ahli waris ragu atau yakin bahwa almarhum selalu membayar zakat, maka mereka tidak wajib menunaikannya.
Hukum Zakat atas Harta Warisan
Kewajiban zakat atas harta warisan tergantung pada dua faktor utama:
- Waktu pembagian harta warisan
- Jenis harta yang diwariskan
1. Zakat Berdasarkan Waktu Pembagian
- Jika pembagian harta waris ditunda secara sengaja, maka zakat tetap wajib ditunaikan setiap tahun jika harta tersebut memenuhi syarat zakat (nishab dan haul).
- Jika penundaan terjadi bukan karena kesengajaan (misalnya karena proses administrasi atau masih dipegang pihak ketiga), maka zakat baru wajib ditunaikan ketika harta tersebut benar-benar diterima oleh ahli waris.
2. Zakat Berdasarkan Jenis Harta Warisan
Berikut adalah aturan zakat berdasarkan jenis harta warisan:
- Emas, perak, dan uang tunai:
- Jika harta warisan ini mencapai nishab (85 gram emas) dan telah berlalu haul, maka wajib dizakati.
- Jika harta tersebut tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat.
- Rumah, tanah, dan kendaraan:
- Jika digunakan untuk pribadi, tidak wajib zakat.
- Jika diniatkan untuk diperjualbelikan, wajib dizakati seperti zakat perdagangan (2,5% dari total nilai jual setelah haul).
- Jika digunakan untuk usaha (misalnya rumah disewakan), maka zakatnya dihitung dari pendapatan usaha.
- Hewan ternak:
- Jika hewan ternak dipelihara untuk dijual, maka wajib dizakati sesuai ketentuan zakat perdagangan.
- Jika hanya untuk konsumsi pribadi, tidak wajib zakat.
- Bisnis dan usaha warisan:
- Jika ahli waris meneruskan usaha almarhum, maka wajib membayar zakat perdagangan sebesar 2,5% dari keuntungan usaha setelah mencapai nishab dan haul.
Kesimpulan
Zakat warisan bukanlah zakat yang wajib ditunaikan hanya karena statusnya sebagai harta warisan, tetapi karena terpenuhinya syarat-syarat zakat setelah harta tersebut diterima oleh ahli waris. Jika ahli waris menerima warisan dalam bentuk uang, emas, atau bisnis, mereka wajib memperhitungkan zakatnya sesuai aturan syariat Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab.